Pelibatan Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Kesehatan Reproduksinya

By : Dra. Maryanah, M.Kes

Dalam menjalani kehidupan, manusia pada hakekatnya selalu membuat keputusan. Pengambilan keputusan menjadi bagian integral dari kehidupan manusia sehari – hari, hal tersebut dilakukan untuk menemukan hal – hal yang terbaik bagi kelangsungan hidupnya. Pengambilan keputusan merupakan suatu yang sangat penting dalam diri seseorang supaya dapat menentukan arah dan keinginan sesuai yang diharapkan. Memahami tentang pengertian dan pendapat  pengambilan keputusan dari beberapa ahli atau pakar.

Emory dan Nilan (Harrison,1992) mengatakan pengambilan keputusan menunjukan pada aktivitas seleksi dan komitmen. Ellion (Harrison,1992) mengindikasikan bahwa pengambilan keputusan, adalah orang yang bertindak sebagai pengambil keputusan, melakukan perbandingan atas alternatif, termasuk melakukan evaluasi terhadap manfaatnya. Keputusan adalah tindakan seseorang untuk memilih satu atau lebih di antara berbagai kemungkinan yang ada dalam kondisi yang belum jelas. Keputusan dibuat dalam kondisi yang tidak jelas alias masih diragukan ketepatannya dengan situasi yang ada. Membuat keputusan berarti siap dan berani menanggung segala risiko yang ditimbulkannya.

Reason, mengemukakan bahwa pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai salah satu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan diantara beberapa alternative yang tersedia. Holord dan Cyruk O’Donnell mengenukakan bahwa pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternative mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, Claude S. George, Jr mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan, penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.

Metode Pengambilan Keputusan

Komunitas internasional telah jelas menyatakan secara luas mendukung hak individu untuk mengakses layanan Kesehatan reproduksi dan seksual (SRH) , untuk membuat keputusan sendiri tentang perawatan Kesehatan reproduksi dan seksual mereka, dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan tersebut. Memungkinkan klien untuk mengambil keputusan yang diinformasikan dengan sukarela mengenai SRH mereka, tetap ada tantangan meskipun ada upaya membangun consensus kebijakan yang kuat untuk pengambilan keputusan secara sukarela dalam pilihan yang terinformasi tentang keluarga berencana. Pilihan berdasarkan informasi didefinisikan sebagai keputusan sukarela dan dipertimbangkan dengan baik yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pilihan, informasi, dan pemahaman.

Konsep pengambilan keputusan berdasarkan informasi dan sukarela berlaku secara luas pada setiap keputusan perawatan kesehatan dan mengasumsikan bahwa individu memiliki hak dan kemampuan untuk membuat keputusan perawatan kesehatan mereka sendiri. Pengambilan keputusan kesehatan reproduksi dan seksual  kompleks dan sangat individual. Hal ini ditentukan berdasarkan pertimbangan beberapa hal meliputi;

  1. Apakah akan mencari layanan atau tidak, kapan dan dimana melakukannya, pengobatan atau layanan mana yang harus dipilih,
  2. apakah akan Kembali untuk tindak lanjut atau rujukan,
  3. apakah akan mematuhi petunjuk metode pengobatan, dan
  4. apakah atau tidak melanjutkan, mengubah atau menghentikan metode pengobatan sama sekali.

Keputusan ini dipengaruhi oleh factor yang saling mempengaruhi terkait dengan keadaan individu, konteks hukum, social, dan hak tempat tinggal individu, informasi tentang kebijakan layanan, dan praktik dalam pemberian layanan. Mereka mungkin membuat keputusan sendiri atau berkonsultasi dengan anggota keluarga, teman, atau petugas kesehatan. Berbagai factor didalam dan diluar pengaturan layanan mempengaruhi kemampuan klien untuk membuat keputusan kesehatan reproduksi dan seksual yang diinformasikan dan sukarela.

Dalam memfasilitasi pertimbangan factor-faktor tersebut ada 3(tiga) tingkatan , meliputi; factor individu/komunitas, factor penyampaian layanan dan factor kebijakan.

  1. Faktor individu/komunitas; mencakup semua norma keluarga, Pendidikan, agama, dan social yang dialami oleh individu yang hidup dalam komunitas tertentnya , serta cara unik individu menafsirkan dan memproses semua factor tersebut. Pengertian individu tentang apa yang dibutuhkan dan diinginkannya dalam kesehatan reproduksinya sendiri adalah pengalaman yang sangat pribadi dipengaruhi oleh nilai-nilai dan harapan masyarakat. Pengaruh ini sangat kuat dalam menentukan ukuran keluarga yang diinginkan, perilaku seksual, apakah akan mencari perawatan kesehatan dan  cara melakukannya, preferensi metode KB, dan topik apa yang menurut individu dapat atau tidak dapat mereka bicarakan, dan dengan siapa kesempatan dan /atau kendala komunikasi seperti itu adalah kunci untuk elemen yang diinformasikan  dari pengambilan keputusan yang diinformasikan dan sukarela. Masyarakat juga memainkan peran yang kuat dalam menetukan siapa yang diharapkan, atau diizinkan untuk membuat keputusan tentang SRH, serta jenis keputusan apa yang dapat diterima, kedua elemen ini memiliki pengaruh langsung pada sifat keputusan yang sukarela.
  2. Faktor penyampaian layanan. Mendeskripsikan apa yang sebenarnya ada dan terjadi dalam praktik, terlepas dari apa yang searusnya terjadi menurut kebijakan.Faktor-faktor pada tingkat ini mempengaruhi pengambilan keputusan klien mencakup pilihan layanan yang ditawarkan.antara lain; ketersediaan personel terlatih, ketrampilan, sikap, dan kenyamanan penyedia layanan dalam menangani masalah Kesehatan reproduksi dan seksual(SRH), organisasi layanan, dan supervisor dan dukungan manajemen untuk layanan yang berpusat pada klien.Kesadaran penyedia layanan tentang hak dan keadaan klien mereka, dan ketidakseimbangan kekuatan antara pemberi pelayanan dan klien mereka, akan memiliki pengaruh langsung pada kualitas informasi anatara klien dan pemberi layanan, dan pengambilan keputusan tengan Kesehatan reproduksi dan seksual. Demikian pula, kesadaran diri pemberi layanan tentang nilai-nilai mereka sendiri, dan pengakuan bahwa mereka sendiri tunduk pada konteks social dan budaya dimana mereka tinggal dan memberi layanan.
  3. Factor kebijakan; Kebijakan dapat secara Internasional (ICPD), kebijakan pemerintah, undang-undang,aturan,regulasi, tujuan program, protocol, dan pedoman penyampaian layanan. Kebijakan dipengaruhi oleh politik,ekonomi,tekanan demografis,agama,ekspektasi budaya, dan opini public.Beberapa kebijakan mendorong lingkungan yang mendukung untuk perawatan yang berpusat pada klien, hak seksual dan reproduksi, pengambilan keputusan secara otonom tentang Kesehatan reproduksi dan seksual, dan pilihan berdasarkan informasi untuk layanan keluarga berencana.  Sementara yang lain membatasi akses ke informasi atau layanan, sehingga menghalangi kemampuan individu untuk membuat keputusan yang terinformasi dan sukarela.Kebijakan yan g terkait dengan program layanan dimaksudkan untuk memandu pengelola program dan pemberi layanan dengan menjelaskan peran, tanggung jawab, dan perilaku kerja.

 Penglibatan perempuan dalam pengambilan keputusan untuk Kesehatan reproduksinya dirasakan masih terkungku dengan lingkungan sekelilingnya baik lingkungan rumah tangga maupun lingkungan masyarakat. Untuk itu perempuan perlu support dan mengakhiri segala bentuk

Proses pengambilan keputusan

Kolter didalam Manajemen Pemasaran Perspektif Asia menjelaskan proses pengambilan keputusan antara lain sebagai berikut:

  1. Identifikasi masalah. Dalam hal ini diharapkan mampu mengidentifikasi masalah yang ada dalam suatu keadaan.
  2. Pengumpulan dan penganalisis data. Pengambilan keputusan diharapkan dapat mengumpulkan dan menganalisis data yang dapat membantu memecahkan masalah yang ada
  3. Pembuatan alternatid-alternatif kebijakan. Setelah masalah dirinci dengan tepat dan tersusun baik, maka perlu dipikirkan cara-cara pemecahannya.
  4. Pemilihan salah satu alternatif terbaik. Pemilihan salah satu alternatif yang dianggap paling tepat untuk memecahkan maslah tertentu dilakukan atas dasar pertimbangan yang matang atau rekomendasi. Dalam pemilihat satu altenatif dibutuhkan waktu yang lama karena hal ini menentukan alternatif yang dipakai akan berhasil atau sebaliknya.
  5. Pelaksanaan keputusan. Dalam pelaksanaan keputusan berarti seorang pengambil keputusan harus mampu mnerima dampak yang positif atau negatif. Ketika menerima dampak yang negatif, pemimpin harus juga mempunyai alternatif yang lain.
  6. Pemantauan dan pengevaluasian hasil pelaksanaan. Setelah keputusan dijalankan seharusnya pimpinan dapat mengukur dampak dari keputusan yang telah dibuat. Jadi, proses pengambilan keputusan terstruktur atas identifikasi masalah, pengumpulan dan penganalisis data, pembuat alternatif-alternatif kebijakan, pemilihan salah satu alternatif terbaik, pelaksanaan keputusan, pemantauan dan pengevaluasian hasil pelaksanaan.

Proses pengambilan keputusan  untuk klien dapat menggunakan alat bantu dan menggunakan metoda konseling keluarga berencana akan lebih efektif.Prinsip dari alat bantu pengambil keputusan meliputi; (1)klien membuat keputusan (2) Bidan membantu klien mempertimbangkan dan membuat keputusan yang baik sesuai dengan klien itu (3) keinginan klien dihormati bila memungkinkan (4) Bidan merespon untuk pernyataan klien, pertanyaan, dan kebutuhan (5) Bidan mendengarkan dengan apa yang dikatakan klien untuk mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya.

Penglibatan perempuan dalam mengambil keputusan

Perempuan dinilai sering merasakan tekanan social saat menghadapi hal yang barkaitan dengan Kesehatan reproduksinya.Padahal perempuan dinilai berhak menentukan sendiri perihal tubuhnya.Perempuan dinilai memiliki peran penting untuk mengambil keputusan terhadap dirinya sendiri.Terutama dalam mengatur perencanaan keluarga guna meningkatkan Kesehatan keluarga, masa depan, serta kualitas kehidupannya. Perempuan harus tahu akan hak-hak terkait Kesehatan reproduksinya,berfokus pada Kesehatan keluarga, tahu kapan harus mempunyai anak, dan tahu kapan harus membersarkan anak secara berkualitas (Deputi BKKBN).

Sebagaimana tercantum pada tujuan 05 S’Dgest yaitu Mencapai kesetaraan gender dan memberdayaan semua perempuan dan anak perempuan.

Sebagaimana yang tertuang dalam target dimaksud yaitu terdapat pada butir;

  1. mengkhairi segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan dan anak perempuan dimana saja,
  2. menghapus segala semua praktik-praktik yang membahayakan,seperti perkawinan anak, dini dan paksa dan sunat perempuan,
  3. memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dan mendapat kesempatan yang sama untuk kepemimpinan pada semua level, pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan public.

Menurut Iqbal Ardianto dan Umi Lisyaningsih, dalam penelitian nya tentang peran perempuan dalam pengambilan keputusan rumah tangga di Kecamatan Kraton Yogyakarta didapatkan hasil ; peran perempuan dalam pengambilan keputusan rumah tangga masih berkisar pengambilan rumah tangga di ranah domistik sebanyak 44,7 persen, walaupun ada yang sudah berperan dalam pengambilan keputusan dalam ranah public  yaitu 36.2 persen, sisanya 19.1 persen perempuan yang patut diperhitungkan dalam pengambilan keputusan dalam rumah tangga di ranah domestic dan ranah public. Sehingga dapat dikatakan bahwa Sebagian besar perempuan di wilayah Jawa masih berperan dalam pengambilan keputusan rumah di ranah domestic. Yang lebih unik lagi terjadi pergeseran nilai peran perempuan dalam pengambilan keputusan rumah tangga, dimana perempuan pendatang lebih berperan dalam pengambilan keputusan di ranah domestic.Sedangkan perempuan asli di wilayah tersebut lebih berperan pengambilan keputusan di ranah public.

Cara melibatkan perempuan dalam Pengambilan Keputusan

  1. Memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang permasalahan sesuai kebutuhan.
  2. Memberikan pandangan-pandangan tentang akibat dari keputusan apapun yang akan diambilnya.
  3. Meyakinkan wanita (ibu) untuk bertujuan terhadap keputusan yang akan diambilnya.
  4. Pastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik.
  5. Memberi dukungan pada wanita atas keputusan yang diambilnya.

1 thought on “Pelibatan Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Kesehatan Reproduksinya”

  1. Salwa Aisyah Zahirah

    Saya setuju dengan artikel Pelibatan Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Kesehatan Reproduksinya karena memberikan perempuan rasa hak memiliki keputusan juga

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Other Recent Articles

Scroll to Top
Whatsapp
Butuh Batuan?
Halo WRHC,
Ada yang dapat kami bantu?