Upaya Penyelamatan Ibu melalui Kesetaraan dan Keadilan Gender

Oleh  : Dr. Indra Supradewi, M.Kes,  Hetty Astri, M.Kes

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tahun 2021 yang dilaporkan oleh PBB  disebutkan bahwa dampak sosial dan ekonomi dari pandemi COVID‑19 telah menghambat terwujudnya kesetaraan gender. Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan semakin meningkat; pernikahan anak diperkirakan akan meningkat; dan perempuan kehilangan pekerjaan sehingga terjadi peningkatan pekerjaan di rumah. Hampir satu dari tiga perempuan (736 juta) telah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual setidaknya sekali sejak usia 15 tahun, biasanya oleh pasangan intim. Di antara anak perempuan dan perempuan yang pernah menikah atau memiliki pasangan, hampir 24 persen dari mereka yang berusia 15 hingga 19 tahun telah menjadi sasaran kekerasan tersebut, demikian pula 26 persen dari mereka yang berusia 20 hingga 24 tahun. Disparitas dalam kekerasan pasangan intim adalah ditemukan di seluruh wilayah, dengan prevalensi yang lebih tinggi secara konsisten di wilayah berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah dibandingkan dengan wilayah berpenghasilan tinggi.

Dalam Catatan Komnas Perempuan 2018, sebanyak 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi pada tahun 2018. Dilaporkan pula  dalam  Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional  (SPHPN KEMENPPPA-BPS). Sebanyak 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Sebanyak 1 dari 5 perempuan pernah/sedang menikah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh selain pasangan selama hidup. Setiap hubungan seksual laki-laki dan perempuan usia subur dapat mengakibatkan kehamilan dan penyebaran penyakit menular seksual. Tidak setiap kehamilan diharapkan oleh perempuan ditunjukkan pada penelitian oleh FKM UI dan Guttmacher Institute (2020)  bahwa di Pulau Jawa sebanyak 157 perempuan pernah melakukan aborsi karena berbagai alasan diantaranya perempuan telah mempunyai anak banyak sebanyak 23%, perempuan mengalami kekerasan fisik dari pasangannya, dan perempuan bekerja di luar rumah. Pada tahun 2018,  UI dan Guttmacher Institute juga melakukan penelitian  menemukan bahwa 12% perempuan mengaku mengalami aborsi.  Dalam SDKI (2012) dilaporkan bahwa pasangan suami isteri yang ingin membatasi jumlah anak sebanyak 50%, penggunaan alat kontrasepsi pada isterinya sebanyak 62%, kondom dan senggama terputus masing-masing 2%, dan sterilisasi pria kurang dari 1%. Demikian pula dilaporkan pada SDKI (2017) sebagian besar pengguna kontrasepsi adalah perempuan, laki-laki berkontribusi penggunaan kontrasepsi MOP sebanyak 0,2% dan kondom sebanyak 3,1% dan tidak menggunakan kontrasepsi sebanyak 92,5%. Padahal dengan MOP angka kegagalan hanya 0.01 dari 100 dan penggunaan kondom yang benar efektif untuk pencegahan kehamilan (angka kegagalan 2 dari 100 pengguna). Angka drop out tersebut disebabkan karena wanita sering mengalami efek samping yang membuat wanita merasa tidak nyaman. Untuk itu seyogyanya laki-laki ikut berperan dalam penggunaan kontrasepsi baik kondom maupun MOP.

Dalam penelitian lain, menunjukkan fakta bahwa perempuan menikah lebih banyak yang melakukan aborsi (61 %). salah satu penyebab dari aborsi tersebut adalah akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Seperti di ketahui salah satu penyebab kehamilan yang tidak diinginkan adalah karena drop out kontrasepsi yang masih banyak terjadi terutama pada pengguna suntik dan pil (13%). Hal tersebut berkontribusi terjadinya kehamilan tidak diharapkan. Sehingga mendorong perempuan untuk mencari layanan aborsi sedangkan aborsi berkontribusi besar terhadap Angka Kematian Ibu. Diperkirakan terdapat 1,7 juta aborsi terjadi dalam setahun, atau setara dengan 43 kasus setiap 1.000 perempuan usia subur.

Berbagai penyebab terkait terjadinya kehamilan tidak diharapkan, diantaranya larangan suami terhadap isteri dalam menggunakan kontrasepsi, perlecehan, kekerasan seksual, perkosaan.

Sebagai contoh kasus yang ditemui pada seorang ibu sudah memiliki anak 4 orang laki-laki dengan riwayat persalinan sebelumnya dilakukan seksio sesaria dan kini hamil lagi yang ke 5, karena suami ingin punya anak perempuan. Kasus lainnya, ditemukan seorang anak perempuan dengan keterbatasan mental dihamili seorang laki-laki tidak dikenal. Kita ketahui bersama bahwa setiap kehamilan dan persalinan berisiko mengalami komplikasi yang dapat berakhir dengan kematian ibu dan bayi. Kejadian kehamilan tersebut menunjukkan ketidak berdayaan perempuan dalam menentukan keputusan untuk hamil, perempuan tidak memiliki otonomi untuk melindungi diri atas hak reproduksinya. Beberapa contoh kasus diatas menunjukkan ketidak setaraan dan ketidakadilan yang dapat dikatakan adanya ketimpangan gender.

Dampak ketimpangan gender lainnya seperti akibat kemiskinan perempuan terpaksa dinikahkan pada usia yang terlalu muda, berisiko terjadinya perceraian, sehingga berganti-ganti pasangan, meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual. Kondisi ini juga dapat meningkatkan risiko terjadinya komplikasi akibat kehamilan, aborsi tidak aman, kelahiran premature dan berakhir dengan kematian ibu dan bayi. Oleh sebab itu pentingnya pemberdayaan perempuan, peningkatan perilaku seksual yang bertanggung jawab dengan melibatkan  laki-laki, penguatan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan.

Sehubungan dengan itu, pemberdayaan perempuan menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs) mengenai keadilan dan kesetaraan gender (KKG).Tertuang dalam target pencapaian SDGs tersebut sebagaimana tertulis dalam indikator SDGs oleh BPS (2014), bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dalam memantau dan mengakhiri diskriminasi dan kesenjangan dalam pelayanan publik, penegakan hukum, akses terhadap keadilan dan partisipasi dalam kehidupan politik dan ekonomi berbasis gender. Adapun komitmen pemerintah tersebut sebelumnya sudah diwujudkan melalui sejumlah kebijakan berkenaan dengan pengarusutamaan gender (PUG) diantaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG di daerah. Pengarusutamaan Gender (PUG) diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan. Adapun sasaran utama PUG antara lain meningkatkan peran perempuan dalam beragam sektor pembangunan terutama di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi termasuk akses terhadap penguasaan sumber daya, dan politik.

Pembangunan kesetaraan gender yang tertuang dalam RPJPN 2005-2025 mempunyai target bahwa di akhir tahun 2024 terwujudnya kesetaraan gender. Terdapat lima arahan Presiden yang diembankan terkait perempuan dan anak dalam RPJMN (2020-2024), yaitu ;

  1. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan
  2. Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga Dalam Pendidikan/ Pengasuhan Anak,
  3. Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,
  4. Penurunan Pekerja Anak, dan
  5. Pencegahan Perkawinan Anak.

Pengarusutamaan gender (PUG) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender,  bertujuan agar semua program pembangunan dapat terlaksana dengan mempertimbangkan kesempatan akses perempuan terhadap program pembangunan, dengan adanya kendali dan manfaat untuk perempuan. PUG berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dan segera serta seringkali berkaitan dengan kelayakan kondisi hidup, pelayanan kesehatan, fasilitas kesehatan seperti ketersediaan air bersih, ketersediaan konsultasi keluarga berencana. Ketimpangan gender dapat terjadi karena ketidakseimbangan pembagian peran produktif, reproduktif dan peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Seringkali perempuan dianggap tidak dapat mengambil keputusan termasuk dalam melindungi atas hak reproduksinya sendiri. Membicarakan tentang Pengarusutamaan gender perlu dipahami dahulu tentang “gender”. Kata “gender” dicetuskan pertama kali oleh Anne Oakley (Muslikhati, 2002), ada dua istilah yang seringkali dianggap sama oleh masyarakat yaitu “Sex” dan “Gender” kedua istilah ini terkait dengan area “Nature” dan area “Culture”. Pengertian seks (jenis kelamin) merupakan pembagian dua jenis kelamin (penyifatan) manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Sedangkan gender merupakan pembedaan antara laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial, yakni perbedaan yang diciptakan oleh manusia melalui proses sosial dan kultural yang panjang. (Faqih, 2012). Gender sebagai konstruksi sosial budaya diartikan sebagai pembedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang ditentukan secara sosial diturunkan secara kultural dan terinternalisasi menjadi kepercayaan turun temurun dari generasi ke generasi dan diyakini sebagai suatu ideologi.

Masalah gender muncul bila  ditemukan perbedaan hak, peran dan tanggung jawab   karena adanya nilai-nilai sosial budaya yang tidak menguntungkan salah satu jenis kelamin (lazimnya perempuan). Untuk itu perlu dilakukan rekontruksi sosial sehingga nilai-nilai sosial budaya yang tidak menguntungkan tersebut dapat dihilangkan. Sehingga masalah kesehatan reproduksi yang erat kaitannya dengan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender dapat dihindari, khususnya kematian ibu dan anak.

Berbagai bentuk ketidakadilan dan ketidak setaraan gender (KPP&PA, 2010), yaitu stereotipe, yang dimaksud adalah suatu sikap negatif masyarakat terhadap perempuan yang membuat posisi perempuan selalu pada pihak yang dirugikan, bermacam-macam bentuk stereotipe misalnya perempuan bersolek dianggap memancing perhatian lawan jenis sehingga jika terjadi pelecehan seksual maka perempuan yang disalahkan. Kekerasan adalah segala bentuk kekerasan yang akibatnya berupa kerusakan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis pada perempuan termasuk ancaman-ancaman dari perbuatan semacam itu, seperti paksaan atau perampasan kemerdekaan yang semena-mena, baik yang terjadi di tempat umum atau di dalam kehidupan pribadi seseorang.  Bentuk ketimpangan gender lainnya adalah marginalisasi adalah suatu proses penyisihan yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki, bentuknya bermacam-macam misalnya terpinggirkannya karier perempuan untuk menjadi pimpinan, promosi atau pendidikan lanjut karena perempuan dianggap tidak sesuai untuk menjadi pimpinan, perempuan  tidak perlu pendidikan tinggi karena akhirnya nanti juga ke dapur, adanya anggapan bahwa laki-laki sebagai penyangga ekonomi keluarga; beban ganda, pembagian tugas dan tanggung jawab yang selalu memberatkan perempuan, jumlah jam kerja wanita untuk kegiatan reproduksi dan produksi lebih banyak laki-laki.

Sub ordinasi juga merupakan bentuk ketimpangan gender, adalah sikap atau tindakan masyarakat yang menempatkan  perempuan pada posisi yang lebih rendah dibanding laki-laki, dibangun atas dasar keyakinan satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding yang lain. Bentuknya bermacam-macam misalnya perempuan diposisikan sebagai konco wingking (teman dibelakang), dalam pendidikan anak perempuan lebih dikalahkan dari laki-laki, perempuan dianggap tidak cocok untuk berbagai pekerjaan, mengurus rumah tangga dianggap sebagai kodrat perempuan, dan lain-lain.

Bidan sebagai pengawal dan penjaga kesehatan perempuan dalam menjalankan fungsi dan proses reproduksinya memiliki peran penting dan strategis. Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan kesehatan perempuan dan anaknya. Bidan bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan, nasehat selama menjalankan fungsi dan proses reproduksinya. Perempuan adalah tiang negara karena ditangan perempuan, generasi bangsa ini dilahirkan dan dididik. Perempuan pula sebagai sumber daya insani merupakan pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Berdasarkan fakta tersebut diatas dirasakan penting Pengembangan Program Pendidikan Pengarusutamaan Gender pada Pendidikan Bidan  bertujuan agar  program pendidikan kebidanan menjadi lebih kuat, menghasilkan lulusan yang terampil dan tangguh, memiliki rasa percaya diri untuk memperjuangkan hak-hak reproduksi.  Guna membantu perempuan terutama pada masyarakat dan rumah tangga miskin dan terpinggirkan, agar terbebas dari risiko reproduksi yang mengancam kesehatan, dan perempuan lebih percaya diri dalam mengambil tanggung jawab atas kehidupan reproduksinya sendiri. Oleh sebab itu bidan perlu melengkapi diri dengan informasi dan pemahaman baru mengenai Seksualitas, Kesehatan Reproduksi dan Hak Reproduksi; Kesetaraan Gender, Kekerasan Dalam Rumah Tangga/ Kekerasan terhadap Perempuan, juga memiliki Keterampilan Komunikasi Interpersonal untuk memahami perasaan dan kebutuhan perempuan. Idealnya bidan diberi kompetensi yang lebih untuk dapat menyelenggarakan pelayanan Kesehatan Reproduksi yang bersifat komprehensif.

Tahap perubahan yang diharapkan dari pengarusutamaan gender antara lain mengubah individu, masyarakat atau lembaga yang awalnya buta dan bias gender, meningkat menjadi responsif gender dan akhirnya menjadi sensitif gender. Buta gender adalah kondisi seseorang, masyarakat dimana sama sekali tidak memahami pengertian gender dan permasalahan gender Bias gender adalah kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender.  Netral gender adalah kondisi yang tidak memihak pada salah satu jenis kelamin, dan responsif gender adalah kondisi yang memperhatikan berbagai pertimbangan untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan pada berbagai aspek kehidupan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan sensitif gender adalah kemampuan dan kepekaan dalam melihat dan menilai berbagai aspek kehidupan dan hasil pembangunan dari perspektif gender yaitu menghargai adanya perbedaan aspirasi, kebutuhan, dan pengalaman antara laki-laki dan perempuan.

Dalam mengukur tingkat sensitivitas gender dapat mengacu pada indikator-indikator yang ada seperti yang tercantum dalam Prime’s Tools untuk mengkaji sensitif gender bagi tenaga pemberi layanan kesehatan (Gender Sensitivity Assessment Tools for Reproductive Health Services Providers) , yaitu:

  1. Bagaimana nilai dan kenyamanan petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi.
  2. Apakah petugas kesehatan memfasilitasi akses yang sama untuk pelayanan kesehatan reproduksi pada kedua jenis kelamin.
  3. Bagaimana partisipasi laki-laki dalam turut serta meningkatkan status reproduksi perempuan.
  4. Apakah para klien perempuan mengetahui tentang hak reproduksi dan seksualnya.
  5. Apakah interaksi klien dan petugas kesehatan saling menghargai dan perempuan mampu mengambil keputusan.
  6. Apakah kerahasiaan dan privasi selalu menjadi fokus dalam setiap analisis.
  7. Bagaimana proses pengambilan keputusan dalam perencanaan keluarga atau pemilihan alat kontrasepsi.
  8. Apakah instrumen pengkajian data juga melakukan identifikasi terhadap kejadian kekerasan berbasis gender, seperti KDRT, kekerasan anak.
  9. Apakah instrumen pelayanan juga melakukan identifikasi terhadap kejadian risk assessment, skrining dan konseling seputar Infeksi Menular Seksual dan HIV-AIDS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Other Recent Articles

Scroll to Top
Whatsapp
Butuh Batuan?
Halo WRHC,
Ada yang dapat kami bantu?