Cabin Fever, Sudahkah Penanganan COVID-19 Berbasis Gender ?

By : Hetty Astri, M.Kes

Himbauan pemerintah di berbagai negara kepada rakyatnya dalam masa Pandemic COVID-19 ini adalah rakyatnya tetap berada di rumah untuk mengurangi penyebaran virus Corona, demi Kesehatan dan Keselamatan.. ya Tetap di Rumah… awalnya semua tampak sederhana, sayangnya setelah berbulan-bulan di rumah, sosial distancing bagi beberapa orang disana artinya terjebak bersama pelaku kekerasan. Ya mereka adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman dalam masa pandemi ini, justru banyak perempuan mengalami kekerasan dari rumahnya sendiri. Hal ini bukan issue belaka, Faktanya Peningkatan KDRT dalam masa Pandemic COVID
Terjadi di seluruh dunia CBN News Melansir KDRT dalam masa karantina di Paris melonjak hingga 36%, hal ini serupa dengan KDRT yang terjadi di Turkey seperti dirilis oleh Daily News The Diplomat Melansir KDRT dalam masa karantina di China  didapatkan dari 47 kasus di akhir tahun 2019, meningkat menjadi 162 kasus sampai 2020.

Fenomena ini terus meningkat dari waktu ke waktu di negara-negara yang mengalami Pandemi COVID seperti dilansir oleh Reuters Panggilan ke hotline Bantuan meningkat 3 kali lipat di Tiongkok dan 2 kali lipat di Libanon dan Malaysia, sedangkan di Eropa selama masa lockdown diberlakukan dilaporkan terjadi kasus Pembunuhan akibat KDRT di Inggris, Perancis, Spanyol dan itali.

Bagaimana kasus KDRT dalam Pandemi COVID-19 di Indonesia ?
Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) selama 16 Maret hingga 30 Maret 2020 terdapat 59 kasus kekerasan, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan online pornografi yang terjadi. Di antara kasus tersebut, 17 di antaranya adalah kasus KDRT. Menurut LBH APIK, jumlah ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelum diberlakukannya imbauan pembatasan sosial. Angka tersebut merupakan jumlah kasus tertinggi yang pernah dicatat oleh LBH APIK dalam kurun waktu dua pekan Maraknya berbagai kasus KDRT selama Pandemic COVID-19 di berbagai negara. membuat Sekjen PBB Antonio Gueteres angkat bicara.

New York Times memberitakan Brutalnya pelaku KDRT dalam masa pandemic ini, sebut saja Lili perempuan 26 tahun terlibat pertengkaran dengan suaminya dan harus menghabiskan setiap jam bersama suaminya, Tanggal 01 Maret Lili yang sedang menggendong anaknya berusia 11 bulan terus menerus dipukuli oleh suaminya dengan menggunakan kursi
sampai 2 buah kaki kursi yang terbuat dari logam patah, selama Lili dipukuli ia terus memegang dan melindungi anaknya. ia mengalami memar yang parah, dengan kaki tertatih ia mencoba menghubungi Polisi sampai akhirnya Polisi datang, namun apa yang terjadi Polisi hanya mendokumentasikan kejadian tersebut, tidak patah semangat lili mencoba untuk menghubungi pengacara dan mengajukan perceraian, namun masa Karantina ini menyebabkan Administrasi Perceraian baru bisa dilayani pada bulan April, sehingga memaksa seorang lili dan anaknya untuk terus hidup dengan Pelaku kekerasan selama berminggu-minggu. Lili mengakui bahwa perselisihan dalam rumah tangga biasa terjadi namun masa Pandemi ini menyebabkan segalanya menjadi lebih buruk. kejadian lili membuat kita bisa melihat lebih dalam penyebab KDRT dalam masa karantina ini ;

  1. Pembatasan sosial berdampak pada perekonomian, membuat ekonomi keluarga terpuruk, dan berimbas pada situasi dan kondisi perempuan itu sendiri, beban pikiran kebutuhan keluarga harus tercukupi, namun kondisi keuangan yang memprihatinkan
  2. Segala kegiatan yang terpusat di rumah membuat beban domestik yang sangat besar bagi perempuan, mulai dari mengurus rumah hingga memastikan anak-anak mengakses pendidikan dari rumah. kegiatan homescholing dimana anak-anak harus mencapai target yang diminta oleh sekolah, apalagi semua pembelajaran secara online yang membuat cost internet meningkat. kebijakan Belajar dari Rumah  (BdR) dapat berarti pelimpahan tugas guru kepada ibu, hal ini akan menjadi beban tersendiri bagi seorang ibu.
  3. Masa Karantina ini perempuan rentan tertular virus korona baru karena ia lebih sering keluar rumah dibandingkan anggota keluarga lainnya untuk memenuhi kebutuhan makanan keluarga.
  4. Struktur sosial masyarakat yang masih patriarki juga mengharuskan perempuan berperan sebagai pengasuh, pendidik, memastikan kesehatan keluarga, menyiapkan makanan.
  5. Beban perempuan akan bertambah apabila dia juga bekerja di luar rumah atau harus work from home, penerapan kebijakan pembatasan sosial dan bekerja dari rumah bisa menimbulkan beban berlapis bagi perempuan sebagai ibu dan perempuan pekerja. Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan keterpurukan ekonomi, ketika perempuan dianggap tidak mampu menjalankan fungsi domestiknya, perempuan rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bagaimana Penanganan COVID-19 di Indonesia ? apakah sudah berbasis Gender ?
Perlu diakui bahwa Penanganan dalam masa Pandemi ini baru sebatas pada pencegahan, penanganan dan berbagai upaya untuk menekan penyebaran kasus COVID itu sendiri tanpa kita sadari banyak kasus lain yang juga harus menjadi Prioritas di masa COVID-19 ini. Jika kita belajar dari Wabah Ebola di Afrika Barat menunjukan bahwa pembendungan wabah memaksa pemerintahnya mengalihkan seluruh staf dan peralatan medis dari layanan kesehatan lain yang dibutuhkan oleh perempuan untuk fokus pada kebutuhan eliminasi wabah, Lalu apa yang terjadi selanjutnya ?
Angka Kematian Ibu Meningkat sebesar 75% ketika epidemi terjadi dan jumlah perempuan yang melahirkan di rumah sakit dan klinik kesehatan turun sebesar 30%. Terfikirkankah oleh kita jika masa karantina ini ada situasi yang tetap akan berjalan dan tidak bisa terkarantina, yaitu orang-orang masih akan berhubungan intim, mengalami pubertas menstruasi, hamil dan melahirkan, dan kenyataannya banyak penyimpangan sehingga menimbulkan kasus KDRT dan perempuanlah yang paling rentan.

satu hal yang penting, No reason for violence (tidak pernah ada alasan untuk melakukan kekerasan) !

Pendekatan Berbasis Gender dalam penanganan COVID-19 harus mendapatkan perhatian penting antara lain :

  1. Menerapkan kebijakan penanganan Covid 19 yang mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan gender
    serta memperhatikan kelompok rentan.
  2. Penerapan kebijakan physical distancing harus disertai dengan sosialisasi dan peningkatan kesadaran, baik di media cetak maupun elektronik, agar sampai ke setiap keluarga di Indonesia tentang pentingnya berbagi peran dalam rumah tangga dan pencegahan terjadinya kekerasan.
  3. Mitigasi juga harus melingkupi hilangnya mata pencaharian akibat kebijakan karantina ketat, dimana hal itu berpotensi memicu ketegangan dalam rumah tangga, dan risiko meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
  4. Petugas kesehatan sebagai garda terdepan perlu dibekali kemampuan dasar untuk memahami persoalan ketimpangan gender, sehingga dapat memberikan respon yang tepat dalam menangani pasien.
  5. Pemerintah wajib menyediakan layanan psikososial, baik untuk yang terdampak pandemi COVID-19 secara umum, maupun untuk perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya yang menjadi korban kekerasan berbasis gender termasuk ketersediaan rumah singgah untuk korban selama pandemi berlangsung.

Sudah saatnya kita terus mendukung pemerintah untuk dapat menerapkan penganan COVID-19 kearah Berbasis Gender, agar KDRT atau masalah lain dari Dampak COVID-19 bisa terus dikurangi

Tidak pernah ada alasan untuk melakukan kekerasan !

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Other Recent Articles

Scroll to Top
Whatsapp
Butuh Batuan?
Halo WRHC,
Ada yang dapat kami bantu?